ANTARA - Masyarakat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah dapat menikmati layanan pembuatan paspor di mal pelayanan publik yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Layanan itu memudahkan masyarakat karena tak perlu lagi mengurusnya ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Wonosobo. (Firman Eko Handy/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)